INFORMASI LANJUTAN PEMBAYARAN SPP SEMESTER GENAP 2018/2019
Menindaklanjuti informasi dari Wakil Rektor Bidang Umum, Nomor: 001127/UN38.II/TU/2018, perihal Pemberitahuan Pembayaran UKT, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Batas akhir pembayaran SPP Semester Genap 2018/2019 adalah tanggal 24 Januari 2019 dan diberi waktu pengunduran pembayaran sampai dengan tanggal 20 Februari 2019.
2. Mahasiswa yang belum memperoleh SPK sampai tang gal 24 Januari 2019, wajib membayar SPP Semester Genap 2018/2019 paling lambat 20 Februari 2019.
3. Jika sampai batas pengunduran pembayaran SPP, 20 Februari 2019, mahasiswa belum melakukan pembayaran SPP maka status di SIAKADU menjadi dicutikan.
4. Mahasiswa dengan status cuti tidak dapat melakukan kegiatan akademik dan status tidak dapat berubah menjadi Aktif pada semester berjalan.
Kami mohon Bapak/lbu dapat menginformasikan kepada mahasiswa dan atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
Ttd
Prof. Dr. Ismet Basuki, M.Pd.
NIP. 196103261986011001
Share It On: